Sunday, 24 May 2015

Sistem Bagi Hasil dalam Islam


MAKALAH
SISTEM BAGI HASIL DALAM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
Mata kuliah ekonomi pembangunan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Tahun 2014
Dosen pengampu: prof. Dr. Suryanto, MM.
                Mata kulia          : manajemen perbankan


Disusun Oleh : Shodikhul Fulqin
                                                       Trimester :  V (Lima)

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah Depok
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. pendahuluan
            Agama islam merupakan agama rahmatan lil’alamin (rahmat untuk seluruh alam) semua aktivitas kejadian dalam kehidupan manusia sudah di tetapkan aturan-aturanya melalui firman Allah SWT yang termaktub dalam Alqur’an yang kemudian di wahyukan kepada nabi dan rasul yang di utusNya..
            Bagi hasil menurut undang-undang negara indonesia  nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian  bagi hasil adalah  perjanjian dengan nama apun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak yang dalam undang-undang ini disebut “penggarap”, berdasarkan perjanjian  mana penggarap di perkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua bela pihak.Sedangkan menurut syari’ah adalah mudhorobah yaitu memberi modal menyerahkan modal untuk dikelola oleh orang lain atau suatu badan dengan ketentuan yang telah disepakati.
            Bank-bank di indonesia merupakan salah satu pelaku kerjasama yang menerapkan sitem bunga yang dalam bagi hasilnya di tentukan atas dasar prosentase sejak awal kreditur meminjam dengan tanpa melihat untung atau rugi kreditur. Dalam islam hal ini tentunya tidak boleh karena akan merugikan bagi pihak yang lain. Namun, seiring pergerakan zaman di negeri ini sudah banyak tersebar bank-bank syari’ah yang dalam sistemnya menerapkan sistem bagi hasil dengan cara meminjamkan kepada  kreditur dengan memberikan suatu bimbingan usah atau sejenisnya.
            Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan bagi hasil menurut islam sehingga masyarakat dalam bermu’amalah berada dalam jalan yang benar sesuaisyari’at agama islam.

2.2. rumusan masalah
1.      Bagaimana konsep mudhorobah dalam islam?
2.      Apa perbedaan bunga dengan bagi hasil?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. landasan teori 
1.      mudharabah menurut ulama’ malikiyyah adalah akad perwalian dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan.
2.      Menurut M.Syafi’i Antonio mudharabah adalah akad kerjasa sama dua belah pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain sebagai pengelola, dimana keuntungan di bagi dalam prosentase yang telah di sepakati, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal asalkan selama kerugian bukan karena kelaian sang pengelola.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  pembahasan
1)      Konsep bagi hasil dalam islam
            Mudaharabah  menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah mudharabah mempunyai arti akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu sari keduanya memberi modal kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan keuntungan keduanya di bagi atas ketentuan yang telah disepakati.
Hukum mudharabah dalam islam yaitu:
a.      Dail alqur’an
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang  berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah.QS. Al-Muzammil:20
b.      Ijma’
Para ulama’ telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.
c.       Kaidah fikih
Pada dasarnya  semua bentuk muamalah  boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
1)      Jenis-jenis mudharabah
a.      Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah secara muthlak/bebas, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola cakupanya sangat luas tidak dibatasioleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.      Mudharabah muqayyadah dalah mudharabah terikat, pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis uasaha, waktu atau tempat usaha.
2)      Rukun dan syarat mudharabah
Imam an nawawi menyebutkan bahwa mudharabah memiliki lima rukun:
a.      Modal
b.      Jenis usaha
c.       Keuntungan
d.      Sighot
e.      Dua pelaku transaksi
3)      Syarat-syarat dalam mudharabah
a.      Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
b.      Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
c.       Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan jenisnya.
2)      Perbedaan bunga dengan mudharabah
            Bunga merupakan suatu hasil dari kerjasama yang dilakukan dengan meminjamkan uang atau lainya kepada pengelola yang kemudian dalam pengembalian pinjaman tersebut dikenai biaya tambahan. Sedangkan bagi hasil yaitu kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak dengan kesepakatan bersama yang hasilnya di bagi di antara keduanya. Berikut ini adalah perbedaan bunga dan mudharabah:
1.      Pihak bank dalam sistem bunga memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang, sedangkan bagi hasil tidak memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang.
2.      Sistem bunga di larang oleh semua agama samawi (terdahulu) sedangkan bagi hasil di perbolehkan.
3.      Sistem bunga,  besarnya bunga yang harus di bayar  dipeminjam pasti di trima oleh pihak bank konvensional, sedangkan bagi hasil di tentukan oleh  hasil usaha peminjam.
4.      Sistem bunga, hasil yang diberikan kepada debitur tidak ditentukan atas dasar untung atau rugi tapi tetap seuai kesepakatan, sedangkan bagi hasil di tentukan atas dasar keuntungan peminjam.
BAB IV
PENUTUP
4.1. kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa, Mudaharabah  menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah mudharabah mempunyai arti akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu sari keduanya memberi modal kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan keuntungan keduanya di bagi atas ketentuan yang telah disepakati.
1.      Jenis-jenis mudharabah yaitu Mudharabah muthlaqah  dan Mudharabah muqayyadah
2.      Rukun dan syarat mudharabah menurut imam An NAwawi
f.        Modal
g.      Jenis usaha
h.      Keuntungan
i.        Sighot
j.        Dua pelaku transaksi
3.      Syarat-syarat dalam mudharabah
d.      Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
e.      Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
f.        Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan jenisnya.