MAKALAH
UANG DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
Mata
kuliah ekonomi pembangunan
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Tahun
2014
Dosen pengampu: prof. Dr. Suryanto, MM.
Mata
kulia : manajemen perbankan

Disusun
Oleh : Shodikhul Fulqin
Trimester : V (lima)
Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah
Depok
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. latar belakang
Uang merupakan alat tukar yang di
terima oleh masyarakat . Saat ini uang merupakan alat tukar utama yang di gunakan oleh hampir seluruh
manusia dimuka bumi. Uang memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap kehidupan
seseorang. Selain itu uang juga
sangat identik dengan kekayaan serta
kekuasaan.
sedangkan pada zaman modern ini uang
dalam fungsinya semakin bertambah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah
melainkan sebagai barang yaitu diperjualbelikan.
Pasar
foreighnexchange, forex atau pasar valuta asing merupakan suatu jenis
perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap
mata uang asing yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam
secara berkesinambungan. Menurut data survei BIS (bank International for
Setlement), rata-rata perputaran pasar valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21
triliun.
Al Ghazali dalam kitabnya “ihya
ulumuddin” mengatakan bahwa uang
diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari
pertukaran tersebut dan uang bukan merupakan barang komoditi. Oleh karena itu
makalah ini disusun dalam rangka untuk memberikan pengetahuan tentang
perspektif islam dalam memandang alat pembayaran yaitu uang.
2.1. Rumusan masalah
1.
apa yang di maksud dengan uang?
2.
bagaimanakah sejarah uang sehingga sekarang beredar di masyarakat??
3.
apa perbedaan fungsi uang dalam islam dengan konvensional?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Landasan teori
Menurut
A.P. Pigou : dalam bukunya yang berjudul The Veil of Money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala
sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.
Menurut H. Robetson: dalam bukunya yanb berjudul Money, ia
mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam
pembayaran barang dan jasa.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pembahasan
A. Pengertian
uang.
mata uang adalah suatu benda yang sudah
tidak lagi aneh di dalam masyarakat atau bisa disebut lumrah . karena pada
dasarnya setiap manusia pasti membutuhkan uang sebagai alat transaksi dalam
kehidupan sehari-hari. Seseorang dikatakan kaya atau miskin bisa dilihat dari
berapa banyak seseorang tersebut memegang uang atau menimbun kekayaan.
Dalam
ekonomi islam,secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertianya
ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam
dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai.
Menurut Albert
Gailort Hart dalm bukunya
yang berjudul “Monay Debt
and Economic Activity”, ia
mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.
Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui
oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau
perdagangan dan sebagai standar nilai.[i]
B. Sejarah uang
a)
Masa
sebelum barter
Pada zaman purba, atau
pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang.
Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara-cara langsung menukarkan
barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih
terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b)
Masa
barter
Pada masa ini untuk
memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak
lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat
dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang
belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa
orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
1. Sulit menemukan
barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit
menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi
kebutuhan yang bermacam-macam
c)
Masa
uang barang
Pada masa ini, orang
sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah
jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai
alat perantara pertukan barang/uang barang
d)
Masa
uang
Peradaban yang semakin
maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal
tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis,
dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang,
apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat
diterima oleh siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah
disimpan
4. Mudah
dibawa kemana-mana
5.
Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya,
6. Jumlahnya
terbatas
7. Nilai uang
tetap
C. perbedaan fungsi uang dalam perspektif konvensional
dan perspektif Islam.
Fungsi utama uang dalam teori
ekonomi konvensional adalah:
1) Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang
dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
2) Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account)
untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga
satu barang dengan barang lain.
3) Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of
Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.
Dalam ekonomi Islam fungsi uang yang diakui yaitu:
1) Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang
dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
2) Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account)
untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga
satu barang dengan barang lain.
Dalam islam, Uang itu tidak
memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan
kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika
digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi
komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.
Dalam konsep ekonomi
Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods public) alasan ini karena,
barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang
dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja
menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses
atau kelancaran jual beli.[ii]
BAB IV
PENUTUP
4.1. kesimpulan
uang adalah benda-benda yang
disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar
atau perdagangan dan sebagai standar
nilai.
Sejarah
uang dimulai dengan masa sebelum barter
kemudian masuk pada masa barter, dikarenakan masa barter penuh dengan kesulitan maka dengan seiring
kemajuan berfikir masyarakat maka munculah uang barang yang di ikuti dengan
masa uang yang digunakan sampai saat ini.
Perbedaan
pandangan mengenai fungsi uang :
Menurut pandangan konvensional
uang merupakan sebagai alat tukar, alat
satuan hitung serta alat penimbun kekayaan. Namun menurut perspektif islam uang
merupakan alat tukar dan alat satuan hitung saja, karena uang merupakan milik
masyarakat yang harus beredar agar fungsi uang
produktif.
0 comments:
Post a Comment