Masa Depan
Islam Di Indonesia
Dosen pengampu: Ir. Abu A’la, MHI.
Mata kuliah : Demokrasi Syariah

Disusun
Oleh : Shodikhul Fulqin
Trimester : IV (Empat)
Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah
Depok
2014
Masa Depan Islam Di
Indonesia
Indonesia adalah suatu negara yang
mayoritas penduduknya beragama islam dan menempati peringkat pertama sebagai
agama islam di dunia. Menurut data yang dilansir mapsofword.com, tercatat
sekitar 209.120.000. Angka ini mencangkup 13,1 persen dari jumlah populasi
muslim dunia. Kemudian di ikuti oleh india, pakistan dan banglades. Islam masuk
pertama kali ke indonesia melalui perdagangan muslim arab yang berbaur dengan
penduduk lokal.
Masa depan umat islam di indonesia
sangatlah di dambahkan oleh seluruh warga muslim dalam negeri bahkan dunia.
Sebagaimana yang tercatat dalam data yang dilansir mapsofword.com, tercatat
sekitar 209.120.000 jiwa. Dalam hal ini
saya akan melihat kemajuan masa depan agama islam di indonesia melalui beberapa
perspektif:
A.
Lembaga islam di indonesia
Di indonesia terdapat beberapa lembaga islam
di antaranya adalah Nahdhotul ulama (NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Hasmi,
Persatuan Islam (persis), Front Pembela Islam(FPI), Wahdah Islamiyah, Hizbut
Tahrir Indonesia, Al Irsyad Al Islamiyah, Majelis Az Zikra, Darut tauhid
Bandung, Lembaga dakwah kemuliaan islam[i]. Lembaga-lembaga islam ini mempunyai visi untuk menegakkan
syariat islam dengan metode yang berbeda-beda sesuai dengan lembaga tersebut. Contoh
Visi Hidayatullah adalah membangun peradaban Islam. Sedangkan misi Hidayatullah
ada empat, yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya insani
- Mengintensifkan pelayanan umat melalui aktivitas sosial, pendidikan,
dan dakwah.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi.
- Mendorong penegakan Islam pada tingkat individu, keluarga, masyarakat.[ii]
Dengan lembaga-lembaga yang banyak ini diharapkan bisa
menjangkau umat yang belum mengenal islam dan juga mempertahankan aqidah yang
telah ada pada jati diri muslim indonesia. Melalui visi dan misi lembaga tersebut meskipun berbeda tapi
itu hanya sebatas metode, yang pasti syariat islam masih tetap terpelihara yang
nantinya akan memperkuat islam di indonesia dimasa yang akan datang.
Selain banyaknya lembaga islam di
indonesia, dalam negeri yang mayoritas islam ini mulai ada suatu wilayah yang
mempunyai tekad kuat membentuk wilayah yang berdasarkan syariat islam yaitu
Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh
merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui
Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan
Syariah Islam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.[iii]
Aceh merupakan sebagai salah satu
perkembangan islam serta motivasi ummat islam bahwa sebenarnya setiap propinsi
bisa menjadikan syariat islam menyeluruh di wilayah tersebut. Selangkah demi
selangkah jika kita perjuangkan secara konsisten maka akan terwujud masa depan
islam secara kaffah di indonesia.
B.
Lembaga pendidikan islam di
indonesia
Jenis Lembaga yang didata antara lain RA, MI,
MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Jumlah lembaga yang terdata sebanyak 19.762 RA, 21.529 MI, 13.292 MTs, dan 5.648 MA yang tersebar di 33 propinsi
di Indonesia. Tahun 2008/2009 jumlah lembaga negeri mengalami peningkatan
diakibatkan adanya beberapa jumlah lembaga swasta yang dinegerikan. Sekarang
jumlah MIN menjadi 1.662, MTsN sebanyak
1.384, dan MAN sebanyak 735.[iv]
Era yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
lembaga pendidikan islam menjadi sasaran utama bagi para orang tua yang telah
dikaruniai sang buah hati. Lembaga Pendidikan islam selalu mengalami
pertumbuhan baik dari kuantitas dan kualitas, ini terjadi karena masyarakant
mulai sadar tentang etika di negeri ini yang mulai mendekati budaya barat,
seperti kurangnya sopan santun terhadap orang yang lebih tua. Fenomena ini
merupakan kesempatan bagi lembaga islam untuk memperluas jangkauan sampai ke
pedalaman, dan ini sudah berjalan sedikit demi sedikit dengan harapan semakin
tahun prosentase peningkatan lembaga
pendidikan semakin tinggi.
Adanya lembaga pendidikan islam yang bersifat
industri dan bersifat sosial ini akan memberikan dampak kepada kemajuan umat
islam, serta peluang untuk memberikan hidayah dan pengajaran kepada umat yang belum memeluk islam. Masa depan
umat islam akan terjamin dan syariat islam akan tercapai dengan semakin luasnya
jangkauan lembaga pendidikan islam.
C.
Partai politik islam
Partai
politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah
untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya)
dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[v]
partai
politik islam di indonesia diantaranya yaitu: Partai Amanat Nasional, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa,
Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ Dan
Partai Bulan Bintang. Yang pada Sebelumnya partai politik di indonesia
hanya partai Persatuan Pembangunan.[vi]
Partai
politik islam ini sangat diperlukan, karena akan membantu dan membawa perkembangan
islam di masa depan di bidang politik, sehingga di harapkan akan mempermudah
ummat islam dalam mewujudkan peradaban islam.
D.
Undang-undang
zakat
pasal 14
ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa
zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dan atau LAZ dapat dikurangkan dari
laba/pendapatan sisa kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
sesungguhnya
yang diinginkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat. Hanya saja memang harus diakui bahwa keinginan tersebut belum sepenuhnya
terpenuhi, namun sudah mengarah sesuai dengan keinginan dan maksud ajaran agama Islam.
1.
Latarbelakang dikeluarkannya UU tentang Pengelolaan Zakat dan Pembentukan
Badan Amil Zakat (BAZ) adalah sebagai berikut :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
2.
Penunaian Zakat merupakan kewajiban umat Islam dan merupakan sumber dana
untuk kesejahteraan masyarakat.
3.
Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4.
Upaya sistem pengelolaan zakat perlu
terus ditingkatkan agar berhasil guna dan berdaya guna, untuk itu diperlukan
Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Adanya undang-undang dari pemerintah yang
dalam tujuanya yaitu jika seorang muslim telah mengeluarkan sebagian biayanya
atas dasar syariat islam yaitu zakat, maka pajak yang dikenakan akan dikurangi
dengan zakat yang telah di keluarkan. Undang-undang tersebut telah membuka
ruang bagi kemajuan umat islam sedikit demi sedikit. Revisi undang-undang
seperti ini akan memberi sinyal cerah terhadap kemajuan islam di indonesia dimasa depan.
Dari semua perspektif di atas saya berharap
sesuatu yang telah menunjukkan perubahan dalam umat islam meskipun secara
pelan-pelan, tapi sebenarnya inilah yang menjadikan agama islam di negeri ini
akan tetap eksis dan berjaya di nusantara serta dunia. Dengan do’a dari seluruh
kaum muslimin di seluruh dunia,insya allah agama ini akan tetap terjaga dan
berjaya pada saatnya nanti, Amiiin.
[i]
http://aliprayogi.blogspot.com/2013/05/daftar-ormas-islam-di-indonesia.html
[ii]
http://hidayatullah.or.id/manhaj-visi-misi/
[iii]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_Islam_di_Indonesia
[v]
http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
[vi]
http://aliprayogi.blogspot.com/2013/06/partai-islam-di-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment