Sunday, 24 May 2015

Perbedaan Pajak dan Zakat dalam Sisi Pemanfaatanya


PAPER

PERBEDAAN PAJAK DAN ZAKAT DALAM SISI PEMANFAATANYA

Dosen pengampu: Dr. Abdul Mannan,MM.
       Mata kuliah         : Perpajakan


                                                Disusun oleh:                                               
Shodikhul Fulqin

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
 Hidayatullah Depok
2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar belakang
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan. Di samping itu juga merupakan negara kaya akan agama. Menurut prosentase data dari sensus penduduk tahun 2010 jumlah umat beragama di indonesia sebagai berikut: 87,18% dari 237.641.326 penduduk indonesia memeluk islam, 6,96% protestan, 2.9% katolik, 1,69% hindu, 0,72% budha, 0,05 kong hu cu, 0,13% .
            Di indonesia menerapkan sistem pajak sebagai penghasilan nyata negara dari warga yang hidup dalam suatu negara tersebut, dengan aturan dan ketentuan berdasarkan Undang-undang. Di samping adanya pajak di negara ini juga ada Zakat. Zakat ini sebagai salah satu wujud ketaatan seorang hamba pada tuhanya, bagi yang beragama agama islam.  
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak di harapkan  akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara. Adapun cara dalam pemungutan pajak sudah di tetapkan oleh Undang-undang.  Akan tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal ini sangat memprihatinkan. Olehkarena itu makalah ini di buat untuk membahas seberapa penting atau manfaat pajak dan zakat dalam negara republik indonesia ini.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Pembahasan
             A. pengertian  pajak
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH   :Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dilaksanakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung  dapat di tunjukkan  dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.[1]
            Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang  atau barang yang  di pungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi  barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. [2]
Adapun pemanfaatan pajak sebagai berikut:
a.              Fasilitas dan infrastruktur negara.
b.              Dana alokasi umum dan pemilihan umum.
c.              Penegakan hukum.
d.             Subsidi pangan, BBM dan transportasi masal.
e.              Pelayanan kesehatan dan Pertahanan dan keamanan.
f.               Pendidikan dan kelestarian budaya
g.              Penanggulangan bencana dan Kelestarian LH.
Pajak merupakan suatu pendapatan negara yang paling besar  dengan menyumbang 75% dari  penerimaan masyarakat. Dengan pajak inilah negara membangun infrastruktur dan  kelengkapan serta kebutuhan negara lainya.

B. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan Zakat menurut istilah  adalah nama suatu ibadah yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditenyukan syari’at islam.[3]
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa zakat adalah  jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan yang membutuhkan) menurut ketentuan syari’at islam.
Pemanfaatan Zakat:
            zakat mempunyai peranan atau manfaat penting bagi masyarakat muslim indonesia. Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Adapun manfaat zakat secara sosial dan ekonomis sebagai berikut:
secara Sosial :
a.    Memepererat hubungan persaudaraan antar muslim.
b.    Menghindarkan diri dari sikap ujub dan takabbur.
c.    Bagian dari syiar agama untuk menatik simpati non muslim memeluk islam         .
Secara Ekonomis
d.      Mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama islam.
e.       Memeratakan pendapatan masyarakat.
f.       Membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.[4]

BAB III
KESIMPULAN
3.1.    kesimpulan
       Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang..
Dengan pajak inilah negara membangun infrastruktur dan  kelengkapan serta kebutuhan negara lainya.Akan tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah agar ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Undang-undang bisa ter realisasikan baik dan benar.
zakat adalah  jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan yang membutuhkan) menurut ketentuan syari’at islam.
Pemanfaatan pajak dan zakat sebenarnya memiliki kesamaan, di antara keduanya tidak terlalu banyak perbedaan. dilihat secara sosial dan ekonomis, pajak dan zakat sama-sama memberi manfaat kepada warga negara. Adapun perbedaanya yaitu jika pajak di ambil dari semua warga negara sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan zakat di ambil dari warga negara muslim yang dengan ikhlas atau sadar mereka membayar zakat. Dan ruanglimgkup pemanfaatan zakat lebih spesifik yaitu warga muslim, sedangkan pajak untuk semua warga negara tersebut.







[1] Buku perpajakan Edisi Revisi Prof. Dr. Mardiasmo,MBA,AK.
[2] Evaoktaviagunawan’s Blog. 4/oktober/2014, 13:45.
[3] www.zakatsedekah.com
[4]  Zakat.or.id/pemanfaatan-dan-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia. 4/oktober/2014, 21:18.

0 comments:

Post a Comment