PERBEDAAN PAJAK
DAN ZAKAT DALAM SISI PEMANFAATANYA
Dosen pengampu: Dr. Abdul Mannan,MM.
Mata kuliah :
Perpajakan
Disusun
oleh:
Shodikhul Fulqin
Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah Depok
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
belakang
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan. Di samping itu
juga merupakan negara kaya akan agama. Menurut prosentase data dari sensus
penduduk tahun 2010 jumlah umat beragama di indonesia sebagai berikut: 87,18%
dari 237.641.326 penduduk indonesia memeluk islam, 6,96% protestan, 2.9%
katolik, 1,69% hindu, 0,72% budha, 0,05 kong hu cu, 0,13% .
Di indonesia menerapkan sistem pajak
sebagai penghasilan nyata negara dari warga yang hidup dalam suatu negara
tersebut, dengan aturan dan ketentuan berdasarkan Undang-undang. Di samping
adanya pajak di negara ini juga ada Zakat. Zakat ini sebagai salah satu wujud
ketaatan seorang hamba pada tuhanya, bagi yang beragama agama islam.
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya
pajak di harapkan akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara. Adapun cara dalam pemungutan pajak
sudah di tetapkan oleh Undang-undang. Akan
tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP
baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal ini sangat memprihatinkan.
Olehkarena itu makalah ini di buat untuk membahas seberapa penting atau manfaat
pajak dan zakat dalam negara republik indonesia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pembahasan
A.
pengertian pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dilaksanakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat di
tunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.[1]
Menurut Dr. Soeparman
Soemahamidjaja, pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang di pungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi
barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. [2]
Adapun
pemanfaatan pajak sebagai berikut:
a.
Fasilitas dan
infrastruktur negara.
b.
Dana alokasi umum dan
pemilihan umum.
c.
Penegakan hukum.
d.
Subsidi pangan, BBM
dan transportasi masal.
e.
Pelayanan kesehatan
dan Pertahanan dan keamanan.
f.
Pendidikan dan
kelestarian budaya
g.
Penanggulangan bencana
dan Kelestarian LH.
Pajak merupakan suatu pendapatan negara yang paling
besar dengan menyumbang 75% dari penerimaan masyarakat. Dengan pajak inilah
negara membangun infrastruktur dan
kelengkapan serta kebutuhan negara lainya.
B. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa
adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan Zakat menurut istilah adalah nama suatu ibadah yang dilaksanakan
dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang
yang berhak menerimanya menurut yang ditenyukan syari’at islam.[3]
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan di berikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan yang membutuhkan) menurut ketentuan
syari’at islam.
Pemanfaatan Zakat:
zakat mempunyai
peranan atau manfaat penting bagi masyarakat muslim indonesia. Zakat mempunyai
manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Adapun manfaat zakat secara sosial dan
ekonomis sebagai berikut:
secara Sosial :
a. Memepererat
hubungan persaudaraan antar muslim.
b. Menghindarkan
diri dari sikap ujub dan takabbur.
c. Bagian
dari syiar agama untuk menatik simpati non muslim memeluk islam .
Secara Ekonomis
d. Mendukung
pembangunan fasilitas dakwah agama islam.
e. Memeratakan
pendapatan masyarakat.
f. Membangun
kemandirian fakir miskin dan anak yatim.[4]
BAB III
KESIMPULAN
3.1. kesimpulan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang..
Dengan pajak inilah negara membangun
infrastruktur dan kelengkapan serta
kebutuhan negara lainya.Akan tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat
indonesia yang memiliki NPWP baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal
ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dari
pemerintah agar ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Undang-undang
bisa ter realisasikan baik dan benar.
zakat
adalah
jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
islam dan di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
yang membutuhkan) menurut ketentuan syari’at islam.
Pemanfaatan pajak dan zakat
sebenarnya memiliki kesamaan, di antara keduanya tidak terlalu banyak
perbedaan. dilihat secara sosial dan ekonomis, pajak dan zakat sama-sama
memberi manfaat kepada warga negara. Adapun perbedaanya yaitu jika pajak di
ambil dari semua warga negara sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan zakat
di ambil dari warga negara muslim yang dengan ikhlas atau sadar mereka membayar
zakat. Dan ruanglimgkup pemanfaatan zakat lebih spesifik yaitu warga muslim,
sedangkan pajak untuk semua warga negara tersebut.
0 comments:
Post a Comment