MAKALAH
SISTEM
BAGI HASIL DALAM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
Mata kuliah ekonomi pembangunan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Tahun 2014
Dosen pengampu: prof. Dr. Suryanto, MM.
Mata kulia
: manajemen perbankan
Disusun Oleh : Shodikhul Fulqin
Trimester : V (Lima)
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah
Depok
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
pendahuluan
Agama islam merupakan agama rahmatan
lil’alamin (rahmat untuk seluruh alam) semua aktivitas kejadian dalam kehidupan
manusia sudah di tetapkan aturan-aturanya melalui firman Allah SWT yang
termaktub dalam Alqur’an yang kemudian di wahyukan kepada nabi dan rasul yang
di utusNya..
Bagi hasil menurut undang-undang
negara indonesia nomor 2 tahun 1960
tentang perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apun juga yang diadakan
antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak
yang dalam undang-undang ini disebut “penggarap”, berdasarkan perjanjian mana penggarap di perkenankan oleh pemilik
tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan
pembagian hasilnya antara kedua bela pihak.Sedangkan menurut syari’ah adalah
mudhorobah yaitu memberi modal menyerahkan modal untuk dikelola oleh orang lain
atau suatu badan dengan ketentuan yang telah disepakati.
Bank-bank di indonesia merupakan
salah satu pelaku kerjasama yang menerapkan sitem bunga yang dalam bagi
hasilnya di tentukan atas dasar prosentase sejak awal kreditur meminjam dengan
tanpa melihat untung atau rugi kreditur. Dalam islam hal ini tentunya tidak
boleh karena akan merugikan bagi pihak yang lain. Namun, seiring pergerakan
zaman di negeri ini sudah banyak tersebar bank-bank syari’ah yang dalam
sistemnya menerapkan sistem bagi hasil dengan cara meminjamkan kepada kreditur dengan memberikan suatu bimbingan
usah atau sejenisnya.
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk memberikan pengetahuan bagi hasil menurut islam sehingga masyarakat dalam
bermu’amalah berada dalam jalan yang benar sesuaisyari’at agama islam.
2.2. rumusan masalah
1. Bagaimana konsep
mudhorobah dalam islam?
2. Apa perbedaan
bunga dengan bagi hasil?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
landasan teori
1.
mudharabah menurut ulama’ malikiyyah adalah akad
perwalian dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada orang lain untuk
diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan.
2.
Menurut M.Syafi’i Antonio mudharabah adalah akad kerjasa sama
dua belah pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak
lain sebagai pengelola, dimana keuntungan di bagi dalam prosentase yang telah
di sepakati, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal asalkan
selama kerugian bukan karena kelaian sang pengelola.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. pembahasan
1) Konsep bagi hasil dalam islam
Mudaharabah menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu
fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah
mudharabah mempunyai arti akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu
sari keduanya memberi modal kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan
keuntungan keduanya di bagi atas ketentuan yang telah disepakati.
Hukum mudharabah
dalam islam yaitu:
a.
Dail alqur’an
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di
jalan Allah.QS. Al-Muzammil:20
b.
Ijma’
Para ulama’ telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.
c.
Kaidah fikih
Pada dasarnya semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada
dalil yang mengharamkanya.
1)
Jenis-jenis mudharabah
a.
Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah secara muthlak/bebas, bentuk
kerjasama antara pemilik modal dan pengelola cakupanya sangat luas tidak
dibatasioleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.
Mudharabah muqayyadah dalah mudharabah terikat, pengelola modal dibatasi
dengan batasan jenis uasaha, waktu atau tempat usaha.
2)
Rukun dan syarat mudharabah
Imam an nawawi
menyebutkan bahwa mudharabah memiliki lima rukun:
a.
Modal
b.
Jenis usaha
c.
Keuntungan
d.
Sighot
e.
Dua pelaku transaksi
3)
Syarat-syarat dalam mudharabah
a.
Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
b.
Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
c.
Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan
jenisnya.
2)
Perbedaan bunga dengan mudharabah
Bunga merupakan suatu hasil dari
kerjasama yang dilakukan dengan meminjamkan uang atau lainya kepada pengelola
yang kemudian dalam pengembalian pinjaman tersebut dikenai biaya tambahan.
Sedangkan bagi hasil yaitu kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak
dengan kesepakatan bersama yang hasilnya di bagi di antara keduanya. Berikut
ini adalah perbedaan bunga dan mudharabah:
1.
Pihak bank dalam sistem bunga memastikan penghasilan debitur di masa
yang akan datang, sedangkan bagi hasil tidak memastikan penghasilan debitur di
masa yang akan datang.
2.
Sistem bunga di larang oleh semua agama samawi (terdahulu) sedangkan
bagi hasil di perbolehkan.
3.
Sistem bunga, besarnya bunga yang
harus di bayar dipeminjam pasti di trima
oleh pihak bank konvensional, sedangkan bagi hasil di tentukan oleh hasil usaha peminjam.
4.
Sistem bunga, hasil yang diberikan kepada debitur tidak ditentukan atas
dasar untung atau rugi tapi tetap seuai kesepakatan, sedangkan bagi hasil di
tentukan atas dasar keuntungan peminjam.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
kesimpulan
Dari pembahasan di
atas dapat di simpulkan bahwa, Mudaharabah
menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan
perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah mudharabah mempunyai arti
akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu sari keduanya memberi modal
kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan keuntungan keduanya di bagi
atas ketentuan yang telah disepakati.
1.
Jenis-jenis mudharabah yaitu Mudharabah muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah
2.
Rukun dan syarat mudharabah menurut imam An NAwawi
f.
Modal
g.
Jenis usaha
h.
Keuntungan
i.
Sighot
j.
Dua pelaku transaksi
3.
Syarat-syarat dalam mudharabah
d.
Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
e.
Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
f.
Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan
jenisnya.
0 comments:
Post a Comment