Sunday, 24 May 2015

Sistem Bagi Hasil dalam Islam


MAKALAH
SISTEM BAGI HASIL DALAM ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan
Mata kuliah ekonomi pembangunan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Tahun 2014
Dosen pengampu: prof. Dr. Suryanto, MM.
                Mata kulia          : manajemen perbankan


Disusun Oleh : Shodikhul Fulqin
                                                       Trimester :  V (Lima)

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah Depok
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. pendahuluan
            Agama islam merupakan agama rahmatan lil’alamin (rahmat untuk seluruh alam) semua aktivitas kejadian dalam kehidupan manusia sudah di tetapkan aturan-aturanya melalui firman Allah SWT yang termaktub dalam Alqur’an yang kemudian di wahyukan kepada nabi dan rasul yang di utusNya..
            Bagi hasil menurut undang-undang negara indonesia  nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian  bagi hasil adalah  perjanjian dengan nama apun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak yang dalam undang-undang ini disebut “penggarap”, berdasarkan perjanjian  mana penggarap di perkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua bela pihak.Sedangkan menurut syari’ah adalah mudhorobah yaitu memberi modal menyerahkan modal untuk dikelola oleh orang lain atau suatu badan dengan ketentuan yang telah disepakati.
            Bank-bank di indonesia merupakan salah satu pelaku kerjasama yang menerapkan sitem bunga yang dalam bagi hasilnya di tentukan atas dasar prosentase sejak awal kreditur meminjam dengan tanpa melihat untung atau rugi kreditur. Dalam islam hal ini tentunya tidak boleh karena akan merugikan bagi pihak yang lain. Namun, seiring pergerakan zaman di negeri ini sudah banyak tersebar bank-bank syari’ah yang dalam sistemnya menerapkan sistem bagi hasil dengan cara meminjamkan kepada  kreditur dengan memberikan suatu bimbingan usah atau sejenisnya.
            Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan bagi hasil menurut islam sehingga masyarakat dalam bermu’amalah berada dalam jalan yang benar sesuaisyari’at agama islam.

2.2. rumusan masalah
1.      Bagaimana konsep mudhorobah dalam islam?
2.      Apa perbedaan bunga dengan bagi hasil?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. landasan teori 
1.      mudharabah menurut ulama’ malikiyyah adalah akad perwalian dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan.
2.      Menurut M.Syafi’i Antonio mudharabah adalah akad kerjasa sama dua belah pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain sebagai pengelola, dimana keuntungan di bagi dalam prosentase yang telah di sepakati, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal asalkan selama kerugian bukan karena kelaian sang pengelola.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  pembahasan
1)      Konsep bagi hasil dalam islam
            Mudaharabah  menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah mudharabah mempunyai arti akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu sari keduanya memberi modal kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan keuntungan keduanya di bagi atas ketentuan yang telah disepakati.
Hukum mudharabah dalam islam yaitu:
a.      Dail alqur’an
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang  berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah.QS. Al-Muzammil:20
b.      Ijma’
Para ulama’ telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.
c.       Kaidah fikih
Pada dasarnya  semua bentuk muamalah  boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
1)      Jenis-jenis mudharabah
a.      Mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah secara muthlak/bebas, bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola cakupanya sangat luas tidak dibatasioleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b.      Mudharabah muqayyadah dalah mudharabah terikat, pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis uasaha, waktu atau tempat usaha.
2)      Rukun dan syarat mudharabah
Imam an nawawi menyebutkan bahwa mudharabah memiliki lima rukun:
a.      Modal
b.      Jenis usaha
c.       Keuntungan
d.      Sighot
e.      Dua pelaku transaksi
3)      Syarat-syarat dalam mudharabah
a.      Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
b.      Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
c.       Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan jenisnya.
2)      Perbedaan bunga dengan mudharabah
            Bunga merupakan suatu hasil dari kerjasama yang dilakukan dengan meminjamkan uang atau lainya kepada pengelola yang kemudian dalam pengembalian pinjaman tersebut dikenai biaya tambahan. Sedangkan bagi hasil yaitu kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak dengan kesepakatan bersama yang hasilnya di bagi di antara keduanya. Berikut ini adalah perbedaan bunga dan mudharabah:
1.      Pihak bank dalam sistem bunga memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang, sedangkan bagi hasil tidak memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang.
2.      Sistem bunga di larang oleh semua agama samawi (terdahulu) sedangkan bagi hasil di perbolehkan.
3.      Sistem bunga,  besarnya bunga yang harus di bayar  dipeminjam pasti di trima oleh pihak bank konvensional, sedangkan bagi hasil di tentukan oleh  hasil usaha peminjam.
4.      Sistem bunga, hasil yang diberikan kepada debitur tidak ditentukan atas dasar untung atau rugi tapi tetap seuai kesepakatan, sedangkan bagi hasil di tentukan atas dasar keuntungan peminjam.
BAB IV
PENUTUP
4.1. kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa, Mudaharabah  menurut bahasa berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Sedangkan menurut istilah mudharabah mempunyai arti akad perjanjian dua belah pihak , yang salah satu sari keduanya memberi modal kepada yang lain untuk di kembangkan , sedangkan keuntungan keduanya di bagi atas ketentuan yang telah disepakati.
1.      Jenis-jenis mudharabah yaitu Mudharabah muthlaqah  dan Mudharabah muqayyadah
2.      Rukun dan syarat mudharabah menurut imam An NAwawi
f.        Modal
g.      Jenis usaha
h.      Keuntungan
i.        Sighot
j.        Dua pelaku transaksi
3.      Syarat-syarat dalam mudharabah
d.      Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum
e.      Pernyataan ijab dan qobul harus sesuai antara keduaanya.
f.        Modal yang di berikan kepada si pengelola harus jelas jumlah dan jenisnya.


Perbedaan Pajak dan Zakat dalam Sisi Pemanfaatanya


PAPER

PERBEDAAN PAJAK DAN ZAKAT DALAM SISI PEMANFAATANYA

Dosen pengampu: Dr. Abdul Mannan,MM.
       Mata kuliah         : Perpajakan


                                                Disusun oleh:                                               
Shodikhul Fulqin

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
 Hidayatullah Depok
2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar belakang
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan. Di samping itu juga merupakan negara kaya akan agama. Menurut prosentase data dari sensus penduduk tahun 2010 jumlah umat beragama di indonesia sebagai berikut: 87,18% dari 237.641.326 penduduk indonesia memeluk islam, 6,96% protestan, 2.9% katolik, 1,69% hindu, 0,72% budha, 0,05 kong hu cu, 0,13% .
            Di indonesia menerapkan sistem pajak sebagai penghasilan nyata negara dari warga yang hidup dalam suatu negara tersebut, dengan aturan dan ketentuan berdasarkan Undang-undang. Di samping adanya pajak di negara ini juga ada Zakat. Zakat ini sebagai salah satu wujud ketaatan seorang hamba pada tuhanya, bagi yang beragama agama islam.  
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak di harapkan  akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara. Adapun cara dalam pemungutan pajak sudah di tetapkan oleh Undang-undang.  Akan tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal ini sangat memprihatinkan. Olehkarena itu makalah ini di buat untuk membahas seberapa penting atau manfaat pajak dan zakat dalam negara republik indonesia ini.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Pembahasan
             A. pengertian  pajak
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH   :Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dilaksanakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung  dapat di tunjukkan  dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.[1]
            Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang  atau barang yang  di pungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi  barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. [2]
Adapun pemanfaatan pajak sebagai berikut:
a.              Fasilitas dan infrastruktur negara.
b.              Dana alokasi umum dan pemilihan umum.
c.              Penegakan hukum.
d.             Subsidi pangan, BBM dan transportasi masal.
e.              Pelayanan kesehatan dan Pertahanan dan keamanan.
f.               Pendidikan dan kelestarian budaya
g.              Penanggulangan bencana dan Kelestarian LH.
Pajak merupakan suatu pendapatan negara yang paling besar  dengan menyumbang 75% dari  penerimaan masyarakat. Dengan pajak inilah negara membangun infrastruktur dan  kelengkapan serta kebutuhan negara lainya.

B. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Sedangkan Zakat menurut istilah  adalah nama suatu ibadah yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditenyukan syari’at islam.[3]
Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa zakat adalah  jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan yang membutuhkan) menurut ketentuan syari’at islam.
Pemanfaatan Zakat:
            zakat mempunyai peranan atau manfaat penting bagi masyarakat muslim indonesia. Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Adapun manfaat zakat secara sosial dan ekonomis sebagai berikut:
secara Sosial :
a.    Memepererat hubungan persaudaraan antar muslim.
b.    Menghindarkan diri dari sikap ujub dan takabbur.
c.    Bagian dari syiar agama untuk menatik simpati non muslim memeluk islam         .
Secara Ekonomis
d.      Mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama islam.
e.       Memeratakan pendapatan masyarakat.
f.       Membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.[4]

BAB III
KESIMPULAN
3.1.    kesimpulan
       Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang..
Dengan pajak inilah negara membangun infrastruktur dan  kelengkapan serta kebutuhan negara lainya.Akan tetapi kenyataanya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP baru sekitar7 juta orang atau sekitar 3% tentu hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah agar ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Undang-undang bisa ter realisasikan baik dan benar.
zakat adalah  jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan yang membutuhkan) menurut ketentuan syari’at islam.
Pemanfaatan pajak dan zakat sebenarnya memiliki kesamaan, di antara keduanya tidak terlalu banyak perbedaan. dilihat secara sosial dan ekonomis, pajak dan zakat sama-sama memberi manfaat kepada warga negara. Adapun perbedaanya yaitu jika pajak di ambil dari semua warga negara sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan zakat di ambil dari warga negara muslim yang dengan ikhlas atau sadar mereka membayar zakat. Dan ruanglimgkup pemanfaatan zakat lebih spesifik yaitu warga muslim, sedangkan pajak untuk semua warga negara tersebut.







[1] Buku perpajakan Edisi Revisi Prof. Dr. Mardiasmo,MBA,AK.
[2] Evaoktaviagunawan’s Blog. 4/oktober/2014, 13:45.
[3] www.zakatsedekah.com
[4]  Zakat.or.id/pemanfaatan-dan-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia. 4/oktober/2014, 21:18.

Saturday, 23 May 2015

Masa Depan Islam di Indonesia


Masa Depan Islam Di Indonesia

Dosen pengampu: Ir. Abu A’la, MHI.
                        Mata kuliah          : Demokrasi Syariah
LOGO STIE.jpg

Disusun Oleh : Shodikhul Fulqin
                                          Trimester        :  IV (Empat)


Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Hidayatullah Depok
2014




Masa Depan Islam Di Indonesia
Indonesia adalah suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama islam dan menempati peringkat pertama sebagai agama islam di dunia. Menurut data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000. Angka ini mencangkup 13,1 persen dari jumlah populasi muslim dunia. Kemudian di ikuti oleh india, pakistan dan banglades. Islam masuk pertama kali ke indonesia melalui perdagangan muslim arab yang berbaur dengan penduduk lokal.
Masa depan umat islam di indonesia sangatlah di dambahkan oleh seluruh warga muslim dalam negeri bahkan dunia. Sebagaimana yang tercatat dalam data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000 jiwa.  Dalam hal ini saya akan melihat kemajuan masa depan agama islam di indonesia melalui beberapa perspektif:
A.   Lembaga islam di indonesia
Di indonesia terdapat beberapa lembaga islam di antaranya adalah Nahdhotul ulama (NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Hasmi, Persatuan Islam (persis), Front Pembela Islam(FPI), Wahdah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Al Irsyad Al Islamiyah, Majelis Az Zikra, Darut tauhid Bandung, Lembaga dakwah kemuliaan islam[i]. Lembaga-lembaga islam ini mempunyai visi untuk menegakkan syariat islam dengan metode yang berbeda-beda sesuai dengan lembaga tersebut. Contoh Visi Hidayatullah adalah membangun peradaban Islam. Sedangkan misi Hidayatullah ada empat, yaitu:
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya insani
  2. Mengintensifkan pelayanan umat melalui aktivitas sosial, pendidikan, dan dakwah.
  3. Mewujudkan kemandirian ekonomi.
  4. Mendorong penegakan Islam pada tingkat individu, keluarga, masyarakat.[ii]
Dengan lembaga-lembaga yang banyak ini diharapkan bisa menjangkau umat yang belum mengenal islam dan juga mempertahankan aqidah yang telah ada pada jati diri muslim indonesia. Melalui visi dan  misi lembaga tersebut meskipun berbeda tapi itu hanya sebatas metode, yang pasti syariat islam masih tetap terpelihara yang nantinya akan memperkuat islam di indonesia dimasa yang akan datang.
Selain banyaknya lembaga islam di indonesia, dalam negeri yang mayoritas islam ini mulai ada suatu wilayah yang mempunyai tekad kuat membentuk wilayah yang berdasarkan syariat islam yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.  Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.[iii]
Aceh merupakan sebagai salah satu perkembangan islam serta motivasi ummat islam bahwa sebenarnya setiap propinsi bisa menjadikan syariat islam menyeluruh di wilayah tersebut. Selangkah demi selangkah jika kita perjuangkan secara konsisten maka akan terwujud masa depan islam secara kaffah di indonesia.
B.   Lembaga pendidikan islam di indonesia
Jenis Lembaga yang didata antara lain RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Jumlah lembaga yang terdata sebanyak 19.762 RA, 21.529 MI, 13.292 MTs, dan 5.648 MA yang tersebar di 33 propinsi di Indonesia. Tahun 2008/2009 jumlah lembaga negeri mengalami peningkatan diakibatkan adanya beberapa jumlah lembaga swasta yang dinegerikan. Sekarang jumlah MIN menjadi 1.662, MTsN sebanyak 1.384, dan MAN sebanyak 735.[iv]
Era yang penuh dengan ilmu pengetahuan. lembaga pendidikan islam menjadi sasaran utama bagi para orang tua yang telah dikaruniai sang buah hati. Lembaga Pendidikan islam selalu mengalami pertumbuhan baik dari kuantitas dan kualitas, ini terjadi karena masyarakant mulai sadar tentang etika di negeri ini yang mulai mendekati budaya barat, seperti kurangnya sopan santun terhadap orang yang lebih tua. Fenomena ini merupakan kesempatan bagi lembaga islam untuk memperluas jangkauan sampai ke pedalaman, dan ini sudah berjalan sedikit demi sedikit dengan harapan semakin tahun  prosentase peningkatan lembaga pendidikan semakin tinggi.
Adanya lembaga pendidikan islam yang bersifat industri dan bersifat sosial ini akan memberikan dampak kepada kemajuan umat islam, serta peluang untuk memberikan hidayah dan pengajaran kepada  umat yang belum memeluk islam. Masa depan umat islam akan terjamin dan syariat islam akan tercapai dengan semakin luasnya jangkauan lembaga pendidikan islam.
C.   Partai politik islam
Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[v]
partai politik islam di indonesia diantaranya yaitu: Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ Dan  Partai Bulan Bintang. Yang pada Sebelumnya partai politik di indonesia hanya partai Persatuan Pembangunan.[vi]
            Partai politik islam ini sangat diperlukan, karena akan membantu dan membawa perkembangan islam di masa depan di bidang politik, sehingga di harapkan akan mempermudah ummat islam dalam mewujudkan peradaban islam.
D.   Undang-undang zakat
pasal 14 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dan atau LAZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sesungguhnya yang diinginkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hanya saja memang harus diakui bahwa keinginan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, namun sudah mengarah sesuai dengan keinginan dan maksud ajaran agama Islam.
1.      Latarbelakang dikeluarkannya UU tentang Pengelolaan Zakat dan Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) adalah sebagai berikut :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
2.      Penunaian Zakat merupakan kewajiban umat Islam dan merupakan sumber dana untuk kesejahteraan masyarakat.
3.      Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4.       Upaya sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar berhasil guna dan berdaya guna, untuk itu diperlukan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Adanya undang-undang dari pemerintah yang dalam tujuanya yaitu jika seorang muslim telah mengeluarkan sebagian biayanya atas dasar syariat islam yaitu zakat, maka pajak yang dikenakan akan dikurangi dengan zakat yang telah di keluarkan. Undang-undang tersebut telah membuka ruang bagi kemajuan umat islam sedikit demi sedikit. Revisi undang-undang seperti ini akan memberi sinyal cerah terhadap kemajuan islam di indonesia dimasa        depan.
Dari semua perspektif di atas saya berharap sesuatu yang telah menunjukkan perubahan dalam umat islam meskipun secara pelan-pelan, tapi sebenarnya inilah yang menjadikan agama islam di negeri ini akan tetap eksis dan berjaya di nusantara serta dunia. Dengan do’a dari seluruh kaum muslimin di seluruh dunia,insya allah agama ini akan tetap terjaga dan berjaya pada saatnya nanti, Amiiin.






[i] http://aliprayogi.blogspot.com/2013/05/daftar-ormas-islam-di-indonesia.html
[ii] http://hidayatullah.or.id/manhaj-visi-misi/
[iii] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_Islam_di_Indonesia
[iv] Deskriptif Statistik Pendidikan Madrasah pdf.
[v] http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
[vi] http://aliprayogi.blogspot.com/2013/06/partai-islam-di-indonesia.html